Rabu 11 Oct 2017 10:17 WIB

Dilarang Beroperasi, Pengusaha Angkutan Online Jabar Pasrah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
transportasi online (ilustrasi)
transportasi online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Para pengusaha transportasi angkutan berbasis aplikasi (online) di Jawa Barat berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi mereka. Sehingga ketika sudah beroperasi di lapangan, maka diharapkan tidak terjadi bentrok dengan pengusaha transportasi angkutan kota (angkot) konvensional.

Ketua Unit Kerja Angkutan Sewa Khusus Kobanter Jawa Barat Akbar Ginanjar mengatakan, pihaknya menghormati hasil keputusan antara aliansi pengusaha angkot konvensional dengan Dinas Perhubungan Jabar yang melarang angkutan berbasis aplikasi beroperasi. Bahkan, pihaknya sudah melakukam sosialisasi kepada anggota yang lain.

"Sejak tanggal 10 kemarin hingga 13 mendatang, angkutan online tidak beroperasi sampai menunggu hasil keputusan dari pemerintah," ujarnya, Rabu (11/10).

Ia mengatakan, aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 26 tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tidak lantas terjadi kekosongan aturan. Namun, sebenarnya tengah direvisi untuk angkutan berbasis aplikasi. Pihaknya berharap aturan segera diturunkan agar tercipta persaingan sehat.

Terkait dengan adanya aksi sweeping dan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum sopir angkot di beberapa tempat seperti Cihanjuang dan Cimahi. Pihaknya berharap agar hal itu tidak terjadi lagi dan memaklumi hal itu karena banyak kepentingan.

"Intinya saling menahan diri sambil menunggu regulasi. Di mana November tanggal 1 mulai beroperasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement