Selasa 10 Oct 2017 23:28 WIB

KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Praperadilan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Anthony Chandra Kartawiria. Mantan Direktur PT Mobile 8 mengajukan gugatan ihwal uji materi terhadap Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakabm putusan MK tersebut juga dapat membantu kerja KPK. Sebab dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka seseorang yang memenangkan proses praperadilan atas status tersangkanya, bisa kembali ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada beberapa point yang saya kira penting bagi kerja KPK karena KPK kan cukup banyak diajukan praperadilan. Ada yang dimenangkan dan ada juga yang dikalahkan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Menurut Febri, salah satu pertimbangan yang penting adalah penggunaan bukti yang pernah diajukan dapat digunakan kembali. "Karena penggunaan bukti itu bicara soal substansi perkara atau materi perkara tentu logisnya itu bisa digunakan sepanjang memang kasusnya itu membutuhkan bukti-bukti tersebut, jadi saya pikir untuk point itu, itu dapat membantu kerja KPK, sisanya kami akan pelajari lebih rinci," jelasnya.

Ihwal pertimbangan lain yang juga mendukung kinerja KPK dalam putusan MK tersebut adalah terkait praperadilan yang tidak menghentikan penanganan penyidikan.

"Saya kira itu juga penegasan yang bersifat positif ya karena memang praperadilan itu hanya masuk pada wilayah formil saja dan KPK menegaskan bahwa penanganan pokok tetap akan jalan dengan beberapa perbaikan perbaikan aspek formal sesuai dengan putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim.Jadi saya kira kalau dilihat dalam konteks kerja KPK polisi dan jaksa itu penegasan dari pemahaman yang selama ini sudah kami yakini," jelasnya lagi.

Febri menambahkan, putusan tersebut juga menegaskan praperadilan tidak dapat menghentikan penanganan perkara. Ia mencontohkan seperti kasus KTP-el, dimana KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto, namun secara keseluruhan kasus tersebut masih akan terus berproses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement