REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bengkulu memantau adanya laporan beruang madu (helarctos malayanus) yang masuk ke perkebunan warga di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Unit Polisi Hutan Kantor Seksi Konservasi wilayah I BKSDA Bengkulu yang berada di Rejang Lebong, Ripi Wijaya, ditemui di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan beruang madu yang masuk ke kebun warga di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong tersebut karena habitatnya terganggu.
"Berdasarkan laporan dari warga yang kami terima dua minggu lalu ini kemudian kami tindak lanjuti dengan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan ditemukan jejak beruang yang di perkirakan berjumlah dua ekor," katanya.
Adanya informasi beruang madu yang masuk ke areal perkebunan warga di wilayah Kecamatan Bermani Ulu, ujar dia, bukanlah hal yang baru mengingat beberapa kecamatan di wilayah Rejang Lebong termasuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan juga hutan lindung yang menjadi habitatnya.
Masuknya beruang madu ke areal perkebunan warga di Kecamatan Bermani Ulu tersebut, kata dia, saat ini sudah mereka tindak lanjuti dan akan terus mengawasinya sehingga tidak membahayakan warga dan juga keselamatan satwa yang dilindungi itu.
BKSDA menunggu informasi keberadaan satwa itu, jika kembali ditemukan masuk perkampungan pihaknya akan mengambil tindakan dengan menurunkan tim untuk memasang kerangkeng, hal ini dilakukan guna menghindari konflik dengan manusia.
Sejauh ini konflik beruang dengan manusia ini sebelumnya telah terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang pada Juni 2017 lalu. Seekor beruang madu sempat masuk ke perkebunan dan menyerang warga, sehingga pihaknya harus bertindak cepat guna mengamankan beruang yang berkeliaran ini supaya bisa di kembalikan kehabitat aslinya.
Berdasarkan dari peneliti yang dilakukan pihak BKSDA wilayah I Bengkulu kata dia, saat ini populasi beruang madu ini diperkirakan tinggal 10 ekor dengan wilayah sebaran Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.
Untuk menjaga kelestarian satwa yang dilindungi ini, dirinya mengimbau kalangan masyarakat kedua daerah jika menemukan beruang ataupun satwa yang dilindungi lainnya masuk ke pemukiman agar tidak dibunuh, cukup diusir saja dan segera melaporkannya kepada aparat terkait sehingga tidak berurusan dengan hukum.