Selasa 10 Oct 2017 20:07 WIB

Politikus PKS: Reklamasi akan Perparah Banjir di Jakarta

Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Ekonomi Keuangan, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup DPP PKS Memed Sosiawan menilai, reklamasi Teluk Jakarta bakal memperparah kondisi banjir tahunan karena pembuatan 17 pulau di kawasan tersebut berdampak buruk.

"Reklamasi 17 pulau tersebut akan memperparah banjir tahunan yang berasal dari 13 sungai yang mengalami sedimentasi dengan cepat dan penurunan muka tanah serta intrusi air laut yang terjadi di Teluk Jakarta," kata Memed Sosiawan, Selasa (10/10).

Menurutnya, gubernur baru Ibu Kota yang sebentar lagi bakal dilantik diharapkan dapat memperhatikan bahaya reklamasi partial terhadap Teluk Jakarta, dan kembali mendalami, mengoreksi serta melanjutkan konsep rencana proyek The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Memed melihat ada dua isu penting dalam rangka menyelamatkan Jakarta dari bencana yang selalu terjadi, yaitu melindungi Jakarta terhadap datangnya banjir dari laut dan intrusi air laut yang asin ke akuifer air tawar yang dapat mengontaminasi sumber air minum, serta melindungi Jakarta terhadap banjir yang datangnya dari 13 sungai yang bermuara di teluk Jakarta.

"Sejak tahun 2011, sebenarnya pemerintah telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk mereduksi dan mencegah banjir yang terjadi di Jakarta, dengan Program Bersama yang bernama, The Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS), kerja sama bilateral tersebut kemudian dilanjutkan dengan nama, The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) project," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan Moratorium yang dikeluarkan sesuai keputusan Menteri LHK pada tanggal 10 Mei 2016. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan terbitnya Surat Moratorium Menteri LHK, antara lain terkait izin lingkungan, yaitu di mana material melebihi kapasitas, tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik, sebenarnya dipakai 23.789.816 meter kubik.

Perusahaan juga ketika itu tak menyampaikan pengamatan maupun pencatatan lapangan tentang tanah mereka dalam laporan pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan.

Namun saat ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah memastikan bahwa reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut.

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement