REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Tasikmalaya ditangkap polisi. Dari pengakuan tersangka berinisial EK itu, sabu tersebut diperolehnya dari seorang narapidana bernama Goho yang mendekam di Lapas Kota Banjar.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara memasan melalui telepon seluler. Dari tangan EK (36 tahun) yang ditangkap Sabtu (7/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan SL Tobing, Kampung Bantar, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, polisi menyita satu paket sabu.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pengakuan tersangka ini segera ditindaklanjuti. Penyidik Satnarkoba Polresta Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kota Banjar. "Keterangan tersangka ini bisa menjadi petunjuk adanya sindikat narkoba yang dikendalikan oleh napi," kata dia kepada para wartawan, Selasa (10/10).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang mengedarkan narkotika di Jalan SL Tobing. Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangka EK dengan barang bukti sabu.