Selasa 10 Oct 2017 18:15 WIB

Hampir Rampung, Jalan Tol Medan-Binjai Tinggal Dirapikan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Pengendara mobil melintas di lokasi Jalan Tol Fungsional Medan-Binjai seksi 3 yang telah dioperasikan, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (21/6).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pengendara mobil melintas di lokasi Jalan Tol Fungsional Medan-Binjai seksi 3 yang telah dioperasikan, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pimpinan Proyek jalan tol Medan-Binjai, Hestu Budi mengklaim kondisi eksisting badan jalan sudah mencapai 100 persen. Menurutnya, hanya butuh beberapa penyempurnaan saja sebelum jalan tersebut mulai beroperasi setelah dibuka Presiden Joko Widodo pertengahan Oktober kelak.

"Persiapan kita sudah 100 persen. Kalaupun ada yang perlu disempurnakan itu tinggal soal kerapian, seperti rumput dan juga ada marka-marka jalan yang harus dirapikan lagi," kata Budi, Selasa (10/10).

Selain penyempurnaan itu, Budi mengatakan, kondisi lampu jalan juga sudah ada yang rusak sejak dipasang. Berbagai pendukung keberadaan jalan tol pun masih akan disempurnakan agar menjadi lebih siap.

"Intinya kami sudah siap. Apa yang dilihat masih kurang, kami akan rapikan lagi," ujar dia.

Terkait tarif dan kapan pembayaran akan diberlakukan, Budi mengatakan, hal itu masih menunggu keputusan dari atasan. Menurutnya, ada kemungkinan, tol akan dibuka secara gratis untuk sementara waktu sekaligus uji coba dan penyesuaian. Sistem pembayaran elektronik pun akan diberlakukan setelah jalan tol beroperasi usai masa uji coba kelak.

"Ada yang dibuka gratis, ada juga nanti berbayar. Jadi penyesuaian dulu," ujar dia.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono membenarkan jika jalan tol Medan-Binjai nyaris rampung seratus persen. Penyelesaian tol ini, lanjutnya, tinggal menunggu pembebasan lahan untuk seksi Tanjung Mulia, Jalan Kapten Sumarsono, sepanjang 3,3 km.

Masalah pembebasan lahan ini disebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan. Bambang menyebutkan, ada warga yang mengaku telah lama menduduki lahan tersebut. Selain itu, ada juga yang mengaku memiliki sertifikat tanah hingga mengklaim sebagai pemegang grant sultan, surat kepemilikan tanah yang diberikan Sultan Deli.

Sebagai solusi, Bambang mengatakan, nantinya, masalah pembebasan lahan ini akan diselesaikan dengan konsinyasi kepada pengadilan. Pembebasan tersebut ditargetkan akan selesai pada Desember ini.

"Sesuai Pasal 86 UU Pengadaan Tanah, kalau terjadi sengketa atau perkara maka solusinya adalah konsinyasi," kata Bambang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement