Selasa 10 Oct 2017 08:35 WIB

Jalan Tol Lampung Ubah Rencana Tata Ruang Daerah

 Pekerja menyelesaikan proyek pengerjaan jalan tol lintas Sumatera di Kawasan Bakauheni, Lampung, Sumatera Selatan, Senin (5/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pekerja menyelesaikan proyek pengerjaan jalan tol lintas Sumatera di Kawasan Bakauheni, Lampung, Sumatera Selatan, Senin (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG Kehadiran jalan tol trans sumatra (JTTS) ruas Bakauheni Pematang Panggang Lampung berdampak berubahnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah yang dilintasi. Perubahan RTRW tersebut menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono mengatakan, perlunya perubahan RTRW masing-masing daerah (kabupaten) yang dilalui JTTS untuk kebutuhan wilayah sekitarnya. Perlu penyempurnaan RTRW daerah karena ada jalan tol, kata Sutono seusai rapat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota di Bandar Lampung, Selasa (10/10).

Ia mengatakan penyempurnaan RTRW masing-masing kabupaten/kota di Lampung untuk mendukung ketahanan pangan, industrialisasi, dan sektor jasa khususnya pariwisata. Semua itu harus didukung RDTR agar daerah menjadi unggul, aman dan sejahtera.

Menurut mantan Kepala Dinas Kehutanan Lampung tersebut, sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra, Provinsi Lampung memiliki potensi besar yang tidak dimiliki provinsi lain di Sumatra. "Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur RTRW. Pengaturan ini harus diimplementasikan dengan perkembangan ilmu dan rencana guna memperoleh RTRW yang baik," kata sutono.

RTRW harus disusun secara detil, seperti wilayah Teluk Nipah, Lampung Selatan, yang merupakan kawasan budidaya. Ke depan, wilayah tersebut akan menjadi kawasan pariwisata, sehingga dibutuhkan penataan ulang RTRW. Pertumbuhan dan perkembangan akan memengaruhi RTRW. Seperti adanya jalan tol, wilayah kota baru dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan penyempurnaan perencanaan tata ruang detail sesuai dengan tren dan kondisi.

Kasubdit Pembinaan Wilayah I Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Yusmi Pranawat menjelaskan, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.

Acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, kata dia, sebagai acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang serta acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). RDTR juga bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan, katanya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung Rony Witono mengatakan, saat ini terdapat 56 buah dokumen RDTR dari kabupaten/kota se-Lampung. Dari seluruh dokumen RDTR itu, semuanya belum diperdakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement