Selasa 10 Oct 2017 08:31 WIB

Bawaslu: Pendaftaran Peserta Pemilu 2019 Sebaiknya Manual

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
 Petugas KPU berkativitas di ruangan Pendaftaran Parta Politik Calon Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (6/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas KPU berkativitas di ruangan Pendaftaran Parta Politik Calon Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, menyarankan ada alternatif pengisian data secara manual untuk mengisi syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Menurut Abhan, sistem informasi politik (sipol) sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya syarat sebelum mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu mendatang.

Menurut Abhan, berdasarkan pembicaraan dengan sejumlah perwakilan parpol tercatat berbagai keluhan mengenai penggunaan sipol. "Ada yang tidak bisa mengakses sipol, ada juga yang mengkritisi kekuatan cyber sistem ini," ujar Abhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/10).

Melihat masih banyaknya parpol yang mengalami kesulitan, Abhan mengungkapkan ada kemungkinan parpol memprotes atau mengajukan sengketa akibat sipol. Karenanya, Abhan menyarankan syarat-syarat pendaftaran parpol bisa diisi secara manual.

"Sebaiknya ada alternatif lain, yakni cara manual. Ini bukan berarti antiteknologi. Jika sipol sulit atau tidak bisa diakses, maka bukankah lebih baik jiha menggunakan cara lain sehingga syarat penggunaan sipol tidak menjadi penghambat parpol untuk mendaftar," tambah Abhan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan partai politik harus menyelesaikan mengisi sistem informasi partai politik (sipol) dahulu sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. KPU menegaskan kebijakan penyelesaian pengisian Sipol berlaku bagi semua parpol yang ingin mengikuti pemilu mendatang.

"Parpol penting melakukan input kepada Sipol. Harus di-input data hingga 100 persen dahulu, baru kemudian parpol tersebut dapat mendaftarkan diri ke KPU, " ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Dia melanjutkan, jika parpol belum tuntas memasukkan data ke Sipol, maka yang bersangkutan belum bisa mendaftar ke KPU. " Kalau belum100 persen diinput ya belum bisa," tegas Viryan.

Hingga Senin sore tercatat ada 11 parpol yang melakukan input data keanggotaan parpol pada Sipol. Viryan menuturkan, pengisian data 11 parpol itu sudah di atas 75 persen.

Sebanyak 10 parpol lain tercatat sudah melakukan entri data tetapi belum mencapai 75 persen dari ketentuan KPU. Selain itu, pengisian data Sipol sembilan parpol lain masih nol persen. Adapun jumlah parpol yang secara resmi tercatat memiliki badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 73 parpol.

"Ini menunjukkan bahwa sipol dapat digunakan oleh parpol," kata Viryan.

Seperti diketahui pendafataran peserta Pemilu dibukasejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang atau selama 14 hari. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.Sementara itu, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB- 24.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement