Senin 09 Oct 2017 17:19 WIB

Sultan HB X akan Jadi Plt Gubernur DIY Enam Hari

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (baju putih) didampingi.Sekda DIY Gatot Saptadi (paling kiri) dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Beni Suharsono di depan kantor Sekda DIY, Senin (9/10). Ia menjelaskan tentang pelantikan gubernur di Jakarta 16 Oktober.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (baju putih) didampingi.Sekda DIY Gatot Saptadi (paling kiri) dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Beni Suharsono di depan kantor Sekda DIY, Senin (9/10). Ia menjelaskan tentang pelantikan gubernur di Jakarta 16 Oktober.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilantik 16 Oktober. Padahal, masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2012-2017 10 Oktober besok. Agar tidak ada kekosongan selama enam hari, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DIY. 

“Jadi Pak Sultan akan menjadi Plt Gubernur DIY selama enam hari (red. sampai dilantik menjadi Gubernur DIY periode 2017-2022),” kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada wartawan Senin (9/10). 

Alasan penunjukkan Sultan HB X, dia menyebutkan, karena Sultan yang bertahta sehingga dalam urusan administrasi lebih mudah dan supaya memahami dengan keistimewaa. Dengan demikian, dia menambahkan, bisa menjamin stabilitas pemerintahan dan kesimbanungan jalannya fungsi pemerintahan di Yogyakarta. 

“Pemerintahan tidak boleh terjadi kekosongan sedetik pun. Karena tanggal 10 Oktober masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah habis, nanti sore (red. Senin, 9/10) dari Biro Pemerintahan Setda DIY akan ke Jakarta untuk mengambil surat dari Mendagri tentang penunjukan Sultan HB X sebagai Plt Gubernur DIY. Insya Allah nanti malam suratnya sudah ada,” kata Soni, sapaan Sumarsono.

Soni menjelaskan ada tigal level pengisingan kekosongan jabatan yakni: Penjabat (Pj), Plt (Pelaksana Tugas) dan Plh (Pelaksana Harian. Pj memiliki kewenanganpenuh dan harus dilantik. Kewenangan Plt terbatas dan apabila akan membuat kebijakan strategis, harus ijin menteri dalam negeri, dan tidak dilantik. 

“Plh betul-betul murni tidak boleh membuat kebijakan kepegawaian maupun pemerintahan,” kata dia, menjelaskan. 

Secara terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan aturan memang mengharuskan dia ditunjuk sebagai Plt Gubernur dan bukan diperpanjang masa jabatan Gubernur. “Daripada orang lain ada pro dan kontra. Nanti malam ada,” ujar dia. 

Ketika ditanya soal pelantikan yang di Jakarta, Sultan HB X menjawab, “Saya terserah pada Presiden.” 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement