REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat Komisi Yudisial (KY) saat ini tumpul karena sudah dipreteli kewenangannya. Pendapat ini menyusul kian banyak hakim peradilan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, termasuk hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.
"Tapi sekarang KY tumpul karena sudah dipreteli kewenangannya, apa sih tugas KY itu? Hanya yang jelas menyeleksi calon hakim agung kalau ada kekosongan jabatan," kata Mahfud pada Republika.co.id, Ahad (8/10).
Lebih lanjut, Mahfud juga menilai sebenarnya terlalu mahal urusan seleksi calon hakim agung harus dilakukan sebuah lembaga negara, terlebih dengan pembiayaan yang mahal. Karena KY, Mahfud mengatakan, diarahkan menjadi lembaga yang terus dipreteli kewenangannya sampai habis.
"Nah kalau (menurut) saya mau diapakan keadaan seperti sekarang? Ya KPK mari dukung sama-sama untuk terus tangkap tangan, tidak ada lagi yang bisa memberi dorongan lembaga penegak agar hukum berlaku tegak," kata dia menabambahkan.
Mahfud mengamini diperlukan reformasi birokrasi lembaga yudikatif. Banyaknya OTT terhadap hakim peradilan menurutnya, telah menimbulkan kekecewaan. Menurut Mahfud, bagian hulu dan hilir pelanggaran hukum saat ini ada di ranah yudikatif.