Sabtu 07 Oct 2017 04:10 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Narkoba
Foto: ABC News
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satnarkorba Polres Sukabumi menangkap kembali pengedar narkoba. Kali ini polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa/Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka yang ditangkap berinisial YSR alias Oseng (24 tahun) warga Kampung Gang Sawo Desa/Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi. Pada saat ditangkap polisi di tangan tersangka diamankan saru paket kecil narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di bekas bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menerangkan, tersangka YSR ditangkap polisi pada Selasa (3/10) lalu. Pelaku mengaku mengedarkan sabu yang diperoleh dari temannya yang berinisial B, kata dia kepada wartawan Jumat (6/10).

Kini lanjut dia polisi berupaya mencari keberadaan pemasok sabu tersebut. Dari pengakuan tersangka ujar Jajang, dia juga mengonsumsi sabu.

Jajang menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat lima tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap seorang pelaku yang mengedarkan ganja kering di wilayah utara Kabupaten Sukabumi pada Senin (2/10). Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 18.31 gram.

Tersangka yang ditangkap adalah K alias Tukul (19 tahun), warga Kampung Cipanas RT 20 RW 08, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan pada saat berada di wilayah utara Sukabumi tepatnya di Jalan Raya Cibadak-Parungkuda pada Senin (2/10) lalu.

"Terungkapnya peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat," ujar Jajang. Informasi ini, dia mengatakan, ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku.

Menurut Jajang, pada saat ditangkap pelaku tengah berada di sebuah warung di pinggiran Jalan Cibadak-Parungkuda. Pada saat digeledah, dari tangan pelaku diamankan ganja seberat 18,31 gram.

Jajang mengatakan, ganja tersebut, dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Di mana lanjut dia ganja ini dikemas dalam sejumlah paket kecil sehingga tidak terlihat mencurigakan.

Selepas penangkapan K alias Tukul ungkap Jajang, polisi tengah memburu pemasok ganja tersebut. Pasalnya ujar dia dari pengakuan tersangka K ganja tersebut diperolehnya dari seseorang. Jajang menuturkan, tersangka K dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement