Jumat 06 Oct 2017 20:50 WIB

Spanduk Bacagub di Kota Cimahi Banyak yang Melanggar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti
Foto: Antara
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Keberadaan spanduk bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Barat di Kota Cimahi banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Spanduk tersebut banyak terpasang di area seperti tiang listrik dan pohon yang seharusnya steril.

Wakil Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, spanduk politik yang melanggar di Kota Cimahi tersebut kini sudah marak. Oleh karena itu pihaknya akan segera spanduk-spanduk tersebut.

"Beberapa (spanduk) terpasang di tiang listrik atau pohon. Kami sudah tugaskan untuk diturunkan saja, karena bukan pada tempatnya," ujarnya, Jumat (6/10). Menurut Dadan, selain spanduk politik, masih banyak spanduk lain seperti spanduk iklan komersial yang dipasang tidak pada tempatnya.

"Spanduk komersil banyak yang dipohon, akan kita turunkan," ungkapnya. Ia mengatakan, pihaknya juga dipastikan berkoordinasi dengan sejumlah dinas, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perjzinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Kesbang Kota Cimahi terkait maraknya spanduk yang melanggar.

Dadan mengimbau, segala bentuk pemasangan alat peraga atau spanduk komersil lainnya terlebih dahulu harus mengurus izin kepada dinas terkait. Selain itu, tentunya tidak memasang di fasilitas yang dilarang, seperti pohon, tiang listrik, tempat beribadah dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement