Jumat 06 Oct 2017 17:05 WIB

Pemkot Surabaya Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya meresmikan Mall Pelayanan Publik yang pertama di Indonesia yang terletak di Jalan Tunjungan, Genteng, Surabaya, Jumat (6/10). Peresmian dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur.

Mal Pelayanan Publik, kata Risma, merupakan sinergi antara Pemkot Surabaya dengan instansi layanan publik lainnya. Dibuatnya mall tersebut tiada lain untuk memudahkan masyarakat surabaya dalam mengurusi berbagai parizinan.

"Masyarakat lah yang diuntungkan karen cukup datang ke satu gedung bisa mengurusi semua. Contoh kalau mau kerja biasanya ngurus surat kuning dan surat kelakuan baik, itu satu tempat sudah bisa dua-duanya," kata Risma seusai peresmian.

Risma kemudian menjelaskan, semua perizinan yang berkaitan dengan Pemkot Surabaya, sudah dilakukan di Mall Pelayanan Publik tersebut dan tidak ada di tempat lainnya. "Perizinan yang berkaitan dengan Pemkot (Surabaya) gak ada yg dilakukan di luar gedung ini, semua di gedung ini. Makanya gak ada orang yang berseliweran di Gedung Pemkot," terang Risma.

Risma menjabarkan, total ada 154 perijinan dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya yang dilakukan di sana. Selain itu Pelayanan Polrestabes meliputi SIM, SKCK dan Surat Tanda Laporan Kehilangan juga sudah ada di mall tersebut.

Tak hanya itu, pelayanan DJP Kanwil I Provinsi Jatim mulai dari membuat NPWP hingga membayarkan pajak juga bisa dilakukan di sana. Ditambah lagi Pelayanan PDAM, Pelayanan Kependudukan, seperti KTP, Akta Kelahiran, perijinan ketenagakerjaan, perijinan perdagangan juga ada

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement