REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pada Jumat (6/10) , pimpinan KPK, penasihat, deputi Bidang Pencegahan dan tim mendatangi Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya. Pertemuan tersebut membahas finalisasi nota kesepahaman antara MA dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu penguatan pengawasan internal yang dilakukan Badan Pengawas MA.
"Salah satu hal yang akan dilakukan adalah audit kepatuhan pengadilan di sejumlah provinsi di Indonesia dalam penanganan perkara, termasuk penguatan mekanisme penanganan terhadap whistle blower," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10).
Diharapkan, sambung Febri, dari kerjasama ini akan mendpatkan gambaran yang lebih rinci terkait kinerja peradilan sehingga juga dapat digunakan MA untuk kriteria promosi dan mutasi Hakim. Hal ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan tugas KPK di bidang pencegahan.
"Kami tentu harus menyeimbangkan pelaksanaan tugas penindakan, terutama ketika akhir-akhir ini sejumlah hakim dan panitera diproses karena indikasi korupsi. KPK mengapresiasi komitmen dan keterbukaan MA untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan ini," ucapnya.