Kamis 05 Oct 2017 21:43 WIB

Iluni UI Prihatinkan Kondisi Pemberantasan Korupsi

Pembicara dalam Diskusi Bulanan Solusi untuk Indonesia dengan topik
Foto: Iluni UI
Pembicara dalam Diskusi Bulanan Solusi untuk Indonesia dengan topik "Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?"

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keberlangsungan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dinilai berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Hanya saja, Ketua Iluni UI Arief B Hardono mengatakan semua pihak harus tetap menunjukkan optimisme dan konsistensi dalam memberantas korupsi.

"Langkah penyelamatan akan sangat tergantung pada dukungan yang diberikan oleh civil society," ujar Arief dalam acara Diskusi Bulanan Solusi untuk Indonesia dengan topik "Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?" di Gedung PAU, Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

Hadir sebagai pembicara, Komisioner KPK Laode M Syarif, Peneliti Divisi Hukum ICW Lalola Ester, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, dan Kordinator Gerakan Anti Korupsi Rudy Johanes. Iluni UI menyampaikan keprihatinan atas dua peristiwa terkait pemberantasan korupsi belakangan ini.

Pertama, Arief mengatakan, dikabulkannya perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK dalam sidang paripurna DPR pada 26 September 2017. Perpanjangan ini ditenggarai sarat konflik kepentingan dan bertentangan dengan pasal 206 ayat 1 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Kedua, kejanggalan-kejanggalan dalam putusan hakim Cepi Iskandar untuk mengabulkan permohonan pra-peradilan yang diajukan Setya Novanto. Pra peradilan itu menggugat penetapan status tersangka dugaan tindak pidana megakorupsi KTP elektronik kepada Setya Novanto, di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017.

Sehubungan dengan keprihatinan atas kondisi ini, Iluni UI menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi. Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum Iluni UI, Arief B Hardono dan Sekretaris Jenderal, Andre Rahardian.

Adapun isi pernyataan sikap itu, pertama, mendesak KPK untuk terus bekerja keras dalam menuntaskan kasus KTP elektronik dengan melakukan evaluasi proses penyidikan secara cermat. Iluni UI meminta agar KPK kembali menetapkan SN sebagai tersangka dalam waktu yang tidak terlalu lama sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti.

Kedua, mendesak KPK untuk menghentikan semua proses di DPR yang dapat melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi. Ketiga, mendesak MA dan KY untuk melakukan reformasi peradilan demi tercapainya proses peradilan yang adil, dipercaya, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Keempat, kembali mendesak Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara untuk segera mengambil sikap yang tegas dan berdiri paling depan memimpin agenda penegakan hukum dan melawan semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi di negara ini," ujar Arief dalam pernyataan sikap itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement