REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pembahasan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas di DPR RI perlu melibatkan ormas-ormas yang terkena dampak pembubaran ini. Misalnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kalau menurut saya perlu ya karena mereka kan yang langsung terkena dampak. Misalnya dalam hal ini adalah Hizbut Tahrir langsung terkena dampak terhadap perppu tersebut," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (5/10).
Fadli Zon berpendapat sangat baik apabila ormas yang terdampak perppu ini diundang agar DPR bisa mendengar aspirasi kelompok-kelompok yang terkena dampak dikeluarkannya Perppu Ormas No 2 Tahun 2017. Dengan demikian, Komisi II DPR RI tidak hanya mendapatkan pandangan sepihak.
Fadli menjelaskan keberadaan perppu ini meniadakan proses pengadilan. Tidak ada lagi pengadilan yang berhak untuk membubarkan suatu ormas. Alhasil, kata Fadli, pembubaran ormas hanya dilakukan berdasarkan subjektivitas. Misalnya, kesesuaian atau ketidaksesuaian dengan UUD 1945 dan Pancasila.
"Padahal, ormas Hizbut Tahrir mereka mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 itu. Jadi saya kira perlu mereka didengar juga pandangannya sebagai pihak yang menjadi korban perppu ini," kata Fadli Zon.