REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku akan segera menutup tempat hiburan malam karaoke sesuai Peraturan Daerah tentang Antimaksiat. Apalagi pengelola karaoke terindikasi menjual minuman keras.
"Saya akan tutup (tempat karaoke). Kami sudah meminta dari dulu, sudah sepakat, apalagi ada Perda Antimaksiat," kata Bupati Rudy kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia mengatakan, alasan ingin dilakukan penutupan karena keberadaan karaoke tidak memberikan keuntungan dengan taat membayar pajak sesuai ketentuan.
Menurut dia, sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Garut diharuskan membayar pajak hingga 70 persen, tapi kenyataannya tidak mematuhi aturan pajak. "Gak ada yang bayar pajak," katanya.
Ia menambahkan, pelanggaran lain yang seringkali dilakukan tempat hiburan karaoke yaitu melebihi batas waktu operasional yakni sampai pukul 24.00 WIB.
Menurut dia, alasan penutupan karena terlalu besar negatifnya, dibandingkan sisi baiknya untuk masyarakat Garut. "Daripada mudarat tak baik juga, berapa sih orang yang keluar malam, gak terlalu banyak," katanya.
Pernyataan bupati tersebut menanggapi insiden oknum anggota polisi yang senjatanya meletus kemudian mengenai paha kiri seorang perempuan pengunjung karaoke.
Korban yang terluka akibat tembakan peluru nyasar tersebut mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut. Sedangkan pelaku oknum polisi langsung diamankan ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.