Kamis 05 Oct 2017 19:28 WIB

Sebanyak 61 Koperasi di Kota Cimahi Dibubarkan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Koperasi Simpan Pinjam Simpenan Pameungkeut Banda (SPB), Kota Tasikmalaya.
Foto: Republik/Rizky Suryarandika
[ilustrasi] Koperasi Simpan Pinjam Simpenan Pameungkeut Banda (SPB), Kota Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Perdagangan Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi mengungkapkan, sebanyak 61 koperasi resmi dibubarkan sepanjang 2017. Total koperasi yang harus dibubarkan mencapai 107 koperasi berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM. Alasannya, koperasi tersebut sudah tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Rina Mulyani mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi sementara koperasi yang tidak aktif dan layak dibubarkan mencapai 61 koperasi. Sementara, sisanya masih dalam tahap verifikasi dilapangan.

"Koperasi di Cimahi mencapai 420 unit. Dengan dibubarkan 61 koperasi, maka yang tersisa tinggal 359 unit," ungkapnya, Kamis (5/10). Menurut Rina, kebanyakan koperasi di Kota Cimahi kurang mengetahui seluk beluk tentang koperasi, lemah dalam pengawasan dan pengurus yang kurang amanah.

Pihaknya, kata Rina, mengaku terus melakukanpelatihan dan pembinaan untuk mengantisipasi masalah-masalah tersebut. "Meraka diberitahu caranya pembukuan, pengelolaan, cara mencari jaringan dan sebagainya," katanya.

Ia menuturkan, koperasi sangat membantu terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat Kota Cimahi. Misalnya, untuk tabungan pendidikan, tabungan kurban, dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement