Kamis 05 Oct 2017 15:22 WIB

Gubernur DIY dan Gubernur DKI akan Dilantik Bareng

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY akan dilaksanakan berbarengan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (16/10) mendatang. "Tapi saya baru dengar-dengar dari media elektronik dan media cetak. Mungkin sama-sama daerah otonomi asimetris, sehingga pelantikan Gubernur DIY dan DKI Jakarta dibarengkan," kata Asisten Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi pada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/10).

Ia mengatakan di Indonesia ada lima daerah otonom yang asimetris yakni: Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus DKI, Daerah Istimewa Yogyakarta, Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. "Dengan dibarengkannya pelantikan Gubernur DIY dan Gubernur DKI, membuktikan DIY dengan keistimewanya bukan eksklusif tetapi dalam konteks NKRI," ujarnya.

Didik mengatakan, urusan pelantikan gubernur itu domainnya Pemerintah Pusat. "Kita boleh mengusulkan tetapi kalau sudah ditetapkan seperti itu bukan berarti kita antipati. Ibaratnya seperti ijab kabul," katanya.

Didik mengatakan, karena prosesi pelantikan tempatnya terbatas, maka Mangayubagyo baru akan dirapatkan. Rencananya ada masyarakat yang menyiapkan kenduri, pesta rakyat, yang akan digelar di berbagai tempat termasuk di masjid. "Acaranya tentu saja setelah pelantikan selesai," katanya.

Terkait dengan pelantikan Gubernur DIY yang rencananya setelah tanggal 10 Oktober (masa jabatan Gubernur DIY Periode 2012-2017 berakhir, Red) apakah ada perpanjangan Gubernur atau ditunjuk Plh (Pelaksana Harian), Didik mengatakan yang menyelesaikan masalah itu di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

"PakBeny Suharsono (Kepala Biro Tapem Setda DIY, Red) yang ditugaskan oleh Sekda DIY untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mana yang peling tepat. Jangan sampai ada yang menyangsikan legalitasnya," tuturnya.

Karena, lanjut Didik, di dalam UUK (Undang-Undang Keistimewaan) DIY tidak ada ruang kekosongan, karena Gubernur penetapan dan sudah jelas. Dia mengatakan, jika dari sisi itu, dia berpendapat lebih tepat kalau perpanjangan Gubernur. Karena berbeda kalau gubernur yang dipilih melalui Pilkada, maka bila ada kekosongan jabatan harus ada Plh, jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement