REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tiga budaya Sumatra Selatan (Sumsel) masuk dalam daftar 150 warisan budaya takbenda Indonesia 2017. Tiga karya budaya Sumsel yang masuk dalam daftar warisan takbenda tersebut adalah rumah basemah, lukisan laker dan tari penguton.
Penetapan tiga warisan takbenda dari Sumatra Selatan tersebut ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandai dengan pemberian sertifikat warisan takbenda dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang diberikan, Rabu malam pada sebuah acara di gedung Kesenian Jakarta, kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Irene Camelyn, Kamis (5/10).
Menurut Irene Camelyn, warisan takbenda rumah basemah adalah rumah adat atau rumah tradisional yang sampai kini masih banyak berdiri kokoh di Kota Pagaralam dan sekitarnya. Di kawasan Basemah ada rumah adat basemah yang umurnya sudah ribuan tahun, katanya.
Kadisbudpar Irene Camelyn mengatakan lukisan lak merupakan seni lukis khas Palembang yang memiliki keunikan karena menggunakan media berbeda dengan seni lukis yang ada. "Lukisan lak ini cirinya yang mengkilap dan monokromatif," ujarnya.
Sementara itu Tari Penguton merupakan tarian asli daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang ditampilkan untuk memberikan penghormatan kepada tamu kenegaraan. Usia tarian ini sudah sangat tua, dengan penari berjumlah sembilan diiringi musik perkusi seperti gamelan, gong dan gendang, kata mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumsel.
Selain tiga budaya tersebut, sebelumnya Sumsel juga sudah menerima sertifikat warisan takbenda Indonesia untuk kain songket. Pada 2015 ada dua budaya Sumatera Selatan yang ditetapkan sebagai warisan takbenda Indonesia yaitu bolu atau kue lapan jam dan senjang, ujar Irene Camelyn.
Untuk menetapkan warisan budaya takbenda Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jendral Kebudayaan menerima usulan karya budaya dari daerah kemudian dilakukan seleksi administrasi oleh tim ahli sebelum disidangkan dalam sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia.
Pemberian status budaya takbenda menjadi warisan budaya takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Penetapan warisan budaya takbenda Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 2013.