Kamis 05 Oct 2017 13:54 WIB

Agus Rahardjo Dilaporkan, KPK Yakin Polri Profesional

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, pihak Bareskrim Polri bakal bersikap profesional terkait pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo. "Jika laporan tersebut dibuat tanpa dukungan informasi atau hanya untuk mendiskreditkan orang tertentu, tentu saja baik di KPK atau penegak hukum institusi lain seperti polri dan kejaksaan itu akan diproses seusai peraturan hukum yang berlaku juga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Febri mengatakan, KPK sebenarnya tak mau ambil pusing menanggapi laporan tersebut. "Kami serahkan semua itu ke Polri karena kami percaya Polri akan menangani semua laporan secara fair," ujarnya.

Febri menambahkan, saat ini masyarakat sudah lebih cerdas menilai pelaporan Agus Rahardjo itu. "Saya kira publik tentu bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait dengan ketika tiba-tiba ada pelaporan yang mungkin saja tidak logis, tapi itu dilaporkan dengan tujuan yang belum kami ketahui," ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto membenarkan, adanya pelaporan terhadap Ketua KPK AgusRahardjo. Pelapor Agus Raharjo itu bernama Madun Hariyadi.

Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan pemufakatan. Kendati demikian, laporan tersebut dinyatakan masih belum lengkap.

Saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu kelengkapan laporan tersebut. Bareskrim belum menentukan tindakan lebih lanjut. Pasalnya pembuatan laporan harus disertai dengan bukti yang kuat. "Laporan itu harus dilengkapi. Kalau tidak, nanti jadi fitnah," ucap Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement