REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tarif kereta api ekonomi bersubsidi rute Medan-Tanjungbalai dan Medan-Siantar di Sumatera Utara, terhitung 1 Januari 2018 naik Rp3.000-Rp5.000 per tiket.
"KAI melakukan penyesuaian tarif 'public service obligation' (PSO) secara nasional sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42/2017," ujar Manager Humas KAI Divre 1 Medan, M Ilud Siregar di Medan, Rabu.
Tarif tiket kereta api Siantar Ekspres (Medan-Siantar) menjadi Rp27.000 dari Rp22.000 per tiket sebelumnya atau naik Rp5.000
Sementara tarif tiket kereta api Medan-Tanjung Balai dari Rp27.000 menjadi Rp30.000 per tiket atau naik Rp3.000.
"Perubahan tarif ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi diberlakukan untuk keberangkatan mulai tanggal 1 Januari 2018," ujar Ilud.
Dia menjelaskan, penyesuain tarif kereta api itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya mulai 7 Juli 2017 namun atas instruksi pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada kereta api PSO keberangkatan 1 Januari 2018.
Sesuai kebijakan KAI, pemesanan mulai dapat dilakukan mulai H-60 atau pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 di seluruh "channel" resmi penjualan tiket kereta api.
"Penyesuaian tarif diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi," katanya.