Kamis 05 Oct 2017 00:11 WIB

Disperindag Pekanbaru Telusuri Laporan Ikan Berformalin

Pedagang menanti pembeli di pasar ikan. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pedagang menanti pembeli di pasar ikan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah mendalami laporan masyarakat tentang dugaan adanya iklan mengandung formalin yang beredar di pasar-pasar di ibu kota Provinsi Riau tersebut. 

"Kami mendapat laporan masyarakat yang curiga adanya kandungan pengawet pada ikan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Rabu. 

Mendapati laporan tersebut, Disperindag Pekanbaru selanjutnya membentuk tim terpadu dan melakukan penelusuran bersama Dinas Pertanian dan Peternakan serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. 

Lokasi yang dilakukan inspeksi mendadak di antaranya adalah distributor ikan segar yang berada di Jalan Teratai, Pekanbaru. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang hari ini, ikan yang dipasok oleh distributor dan berasal dari Tanjung Balai Asahan, Medan tersebut bebas dari zat berbahaya. 

"Informasi yang kami gali, ikan berasal dari Tanjung Balai Asahan. Kami ambil sampel dan uji BBPOM, hasilnya kami pastikan tidak ada zat berbahaya," tuturnya. 

Ia juga memastikan mata rantai penyaluran ikan beku yang setiap hari mencapai tiga ton ke lokasi distributor tersebut aman. 

Dari lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah pasar tradisional di Pekanbaru. Kali ini, sasaran petugas bukan merupakan ikan beku, melainkan ikan segar dengan jenis yang sama. 

Distributor mengakui terdapat 18 penyalur lain yang menyalurkan ikan tersebut ke sejumlah pasar. 

"Dari beberapa pasar yang kita periksa hasilnya juga nihil. Tidak ada kandungan zat berbahaya seperti laporan masyarakat," ujarnya.

Meski tidak menemukan adanya zat berbahaya, dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pantauan di lapangan. Sementara itu, Irba mengkhawatirkan laporan masyarakat itu berasal dari ikan yang dibeli dari pasar-pasar kaget. 

Pasar kaget atau pasar dadakan, kata Irba, tergolong sebagai pasar yang tidak berizin alias ilegal.

"Karena biasanya ketika ikan tidak habis, lalu dijual kembali ke pasar kaget atau pasar jongkok. Saat ini, kita masih fokus dulu ke pasar yang berizin, termasuk mendalami 18 penyalur yang disebutkan distributor tadi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement