REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG --Wali Kota Tengerang Arief R Wismansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggusur bangunan di sebagian wilayah di RT 002/RW 06 dan RT 004/RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Wilayah yang akrab disebut Kampung Bawah Cibodas itu rencananya akan dibongkar pada Jumat (13/10) mendatang.
Berdasarkan Surat Walikota Tangerang Nomor 005/3313-Pem Tanggal 26 September Perihal Rapat Persiapan Penertiban, Satpol PP Kota Tangerang lalu menyebarkan surat peringatan kepada warga Kampung Bawah yang sudah menetap di lahan tersebut selama puluhan tahun.
"Untuk RT 002 sudah tiga kali, lalu untuk RT 004 sudah dua kali (surat peringatan)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana saat dikonfirmasi Republika, Rabu (4/10).
Mumung mengakui hingga saat ini anggotanya belum ada yang bergerak, baru sebatas memberikan surat peringatan. Warga pun mengaku menerima surat peringatan terakhir pada empat hari yang lalu.
Satpol PP Kota Tangerang berencana dalam waktu dekat ini akan kembali memberikan surat peringatan terakhir kepada warga RT 004/ RW 06, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang.
"Rencananya besok lusa," ujarnya.
Kabar soal pembongkaran tersebut berawal dari foto salah seorang warga yang menunjukkan surat peringatan dari Satpol PP Kota Tangerang.
Dalam surat peringatan tersebut tertulis imbauan Satpol PP Kota Tangerang kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang ditempati.
"Apabila saudara tidak membongkar sampai batas waktu terhitung 4 (empat) hari sampai tanggal 4 Oktober 2017 setelah surat ini diterima, maka tim penegak dari Pemerintah Kota Tangerang akan membongkar bangunan yang saudara tempati," demikian isi surat tersebut.