Rabu 04 Oct 2017 18:18 WIB

Auditor BPK Ubah BAP di KPK Setelah Dijenguk Fahri

Tersangka Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (tengah) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Tersangka Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (tengah) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri mengaku mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) tentang penerimaan uang Rp 200 juta setelah dirinya dijenguk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di rumah tahanan (rutan). Pengakuan ini diungkapkan oleh Rochmadi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/10).

"Ketika ditahan di Polres ada yang menemui sehingga saudara tanggal 7 berikutnya diperiksa mengubah keterangan?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Seingat saya ada, setahu saya namanya saudara Fahri Hamzah, setahu saya adalah anggota DPR. Dia mengatakan 'Sabar. Ini ujian dari Allah. Ini takdir dari Illahi. sabar', itu yang disampaikan," jawab Rochmadi.

Rochmadi menjadi saksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Jarot Budi Prabowo. Mereka berdua didakwa memberikan suap Rp 240 juta kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Fahri menjenguk Rochmadi di rutan pada 29 Mei 2017, tiga hari pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Mei 2017. "Apakah hanya menyampaikan itu saja? Lalu sepekan kemudian saudara mencabut BAP?" tanya jaksa Ali Fikri. "Iya, tanpa (dibesuk) itu pun akan saya cabut yang mulia, tidak terpengaruh oleh siapa pun," jawab Rochmadi.

"Izin ini BAP nomor 15 tanggal 27 Mei 2017 yang menyebutkan bahwa pada 10 Mei 2017 saudara Ali Sadli mengatakan, kepada saya ketika kami berpapasan di koridor kantor BPK lantai IV, 'Pak ada titipan saya letakkan di bawah tempat tidur. Kemudian pada sore harinya saya ambil bungkusan plastik kain yang diletakkan di bawah tempat tidur saya di kantor yang isinya uang bundelan. Bungkusan tersebut kemudian saya buka isinya uang dan saya letakkan di brankas. Waktu itu saya tidak mengetahui pemberian uang itu terkait dengan apa, saya juga tidak menghitung berapa jumlahnya karena saya langsung memasukkan ke dalam brangkas. Uang bercampur dengan uang yang di dalam brankas yang kemudian diamankan KPK pada 26 Mei 2017'. Ini jawaban saudara pada BAP nomor 15 pada pemeriksaan tanggal 27 Mei 2017?" tanya jaksa Ali.

Atas pertanyaan jaksa itu, Rochmadi menjawab, "Iya, saya ditangkap pada saat saya sedang rapat. Kemudian saya dengar ribut-ribut ketika itu saya masuk ke ruangan ternyata sudah banyak sekali teman-teman KPK dan saya lihat saudara Ali didorong-dorong. Ujungnya saudara Ali menunjuk di bawah tempat itu. Dalam waktu 24 jam saya diperiksa, titik akhir saya tidak menyangka saya akan ditetapkan sebagai tersangka karena saya yakin tidak mengerti apa-apa dengan permasalahan ini kemudian saya dibawa ke tahanan Polres. Saya merenung kenapa, kalau saya mengakui berarti saya mengakui berarti saya menzalimi diri saya sendiri maka begitu pemeriksaan selanjutnya saya mengatakan saya tidak tahu-menahu hal itu karena uang yang ada di brankas saya itu semua murni uang saya," jawab Rochmadi.

Dalam brankas itu ada 173 amplop yang berisi uang dalam berbagai jumlah dengan total uang sekitar Rp1 miliar. Jaksa Ali pun kemudian bertanya apakah Rochmadi menjelaskan soal BAP nomor 15 itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian (BAP) saya ubah satu pekan setelahnya karena saya dalam keadaan panik dan shock dan tidak menyangka menjadi tersangka," jawab Rochmadi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement