REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta pemerintah bisa menghadirkan Kapolri, Panglima TNI dan Menteri Agama dalam pembahasan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Ketua Komisi II, Zainudin Amali mengatakan, memang dalam undangan secara resmi hanya ada tiga lembaga yang diundang, Mendagri, Menkumham dan Menkominfo.
Namun, dalam rapat penyampaian Perppu Ormas oleh pemerintah, berkembang usulan untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri dan Menteri Agama. "Ada usulan yang berkembang dalam rapat, ditambah dari unsur Pemerintah yang lainnya," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, kehadiran pihak-pihak yang diusulkan diserahkan pada pemerintah untuk menyampaikan perihal undangan tersebut pada Panglima TNI, Kapolri dan Menag.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, secara substantsi memang logis apa yang diusulkan dalam rapat Komisi II. Menghadirkan unsur keamanan, kata dia, adalah keberimbangan dalam pembahasan Perppu Ormas tersebut.
"Tugas intinya pemerintah adalah menyampaikan bagaimana substansinya yang bisa diterima oleh Komisi II," ujar dia.
Sebelumnya, Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dalam rapat pembahasan Perppu Ormas juga memberikan pandangannya agar ketiga instansi dimaksud bisa hadir dalam pembahasan. "Kami tidak meminta, tetapi menjadi keputusan agar Menag, Kapolri, dan Panglima TNI masuk dalam pembahasan proses kita," kata Mardani.