REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aktor ternama di Malaysia, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) dituntut 14 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram.
Nota tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo. Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/10).
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy hukuman selama 14 tahun penjara," kata Maria, Rabu (4/10).
Selain penjara, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu juga meminta majelis hakim untuk mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya serta menyesali kesalahannya," ujar dia.
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ini menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pledoi akan disampaikan dalam sidang selanjutnya pada pekan depan.
"Saya mengajukan pembelaan, Pak Hakim," kata Benjy kepada majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy disebut diamankan petugas Bea Cukai dan keamanan bandara Kualanamu, Selasa (18/4) malam. Aktor asal Malaysia itu baru tiba di Kualanamu setelah terbang dari Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat Malindo Air OD 322.
Saat itu, petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tubuhnya menemukan sabu seberat 4,5 gram. Barang haram itu disimpan di dalam anusnya.
Benjy yang juga merupakan anak dari artis ternama di Malaysia ini pun diketahui pernah empat kali terjerat kasus narkoba di negaranya. Bahkan, dalam salah satu kasusnya, dia telah divonis hukuman mati di Malaysia.