Rabu 04 Oct 2017 13:27 WIB

KPK Periksa Perdana Bupati Kukar Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu (4/10) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW). Diketahui KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus suap pemberianizin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Kec Muara Kaman kepada PT SGP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana Rita sebagai tersangka. Selain memeriksa Bupati Rita, lanjut Febri, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR). "KHR, Komisaris PT Media Bangun Bangsa juga diperiksa sebagai tersangka menerima gratifikasi," ucap Febri.

Diketahui sampai Selasa (3/10), penyidik KPK telah memeriksa19 saksi telah untuk kedua tersangka HSG dan RIW terkait dua sangkaan menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh RIW. Para saksi terdiri dari unsur PNS dan pensiunan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara.

Para tersangka antara lain, Kabid Pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2010 sampai dengan sekarang, Penjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 30 November 2009 sampai dengan 30 Juni 2010, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan,Kasubid Pengendalian Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 sampai dengan 2011 dan lain lain.

Materi pemeriksaan penyidik, sambung Febri, mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan perkebunan yang diberikan kepada PT SGP dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana disangkakan dalam pasal 12B.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement