REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polda Jambi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap seorang pelaku pemburuan dan penjual kulit harimau sumatra (panthera tigris sumatrae). Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus.
Tersangka Marsum (45) warga Desa Sungai Cemara, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur ditangkap saat berada di Taman Nasional Berbak, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Senin (2/10). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau dan tulang belulang.
"Pelaku atau tersangka menangkap harimau di dalam hutan itu dengan cara disetrum, menggunakan kabel listrik sepanjang 900 meter dan dialiri listrik dengan menggunakan mesin genset," kata Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, di Jambi, Rabu.
Harimau yang ditangkap pelaku adalah harimau sumatera betina yang baru berumur sekitar dua tahun. Hasil pemeriksaan petugas diketahui, kulit harimau tersebut nantinya akan dijual pelaku seharga Rp 105 Juta. Namun, belum sempat melakukan transaksi dengan pembeli, dia keburu diamankan petugas.
"Kasusnya masih kita kembangkan, saat ini baru satu pelaku yang kita amankan,'' katanya. ''Penadah atau orang yang memesan kulit harimau masih dalam penyelidikan kepolisian.''