Rabu 04 Oct 2017 05:07 WIB

Anggota DPR Harap Ada Aturan Turunan Soal Ruang Merokok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pekerja melintas disamping poster larangan merokok di dalam ruangan di salah satu kantor dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Agung Supri
Seorang pekerja melintas disamping poster larangan merokok di dalam ruangan di salah satu kantor dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai penyediaan ruang merokok di Indonesia masih perlu kesadaran dan partisipasi semua pihak. Sebab, ruang khusus untuk bebas merokok masih kurang di Indonesia, sementara masyarakat yang tidak merokok perlu mendapatkan perlindungan. 

Hal ini diungkapkan Saleh berkenaan peringatan Hari Kretek Nasional yang jatuh pada 3 Oktober 2017. "Pemilik gedung-gedung, restoran, dan fasilitas umum, misalnya, diharapkan berkontribusi," ujar Saleh dalam keterangannya pada Selasa (3/10).
 
Apalagi menurutnya, pemerintah tidak bisa menyiapkan ruang khusus merokok lantaran keterbatasan yang dimiliki. Terlebih sampai saat ini pemerintah belum bisa mencarikan solusi komprehensif dalam mengurangi produksi dan konsumsi rokok.
 
Karena itu, perlu ada kebijakan dalam melindungi masyarakat yang tidak merokok. Selain itu, pemerintah, khususnya pemerintah daerah, diharapkan dapat membuat aturan turunan terkait dengan pembatasan ruang bebas merokok.
 
"Dengan begitu, implementasi UU kesehatan dapat dilaksanakan secara nasional," ujar Politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
 
Menurutnya, aturan turunan yang dimaksud bisa dalam bentuk perda, pergub, atau perkab. Ia menilai, jika ada aturan tersebut tentu memudahkan pemerintah untuk melakukan kampanye bebas rokok.

"Selain itu, pemerintah juga dapat memantau pelaksanaannya secara teknis di lapangan," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement