REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar pengawasan lembaga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diperkuat dengan Undang-Undang. Dengan Undang-Undang, maka pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dapat dilakukan lebih intensif serta rekomendasi yang diberikan benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Jadi, kita ingin agar BPOM diperkuat, dengan apa? Dengan Undang-Undang. Agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yang diberi rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya, percuma diawasi, dikontrol, dicek, tapi rekomendasinya nggak dipakai," ujar Jokowi usai acaraPencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat diLapangan Utama Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10).
Jokowi menilai, rendahnya ketegasan pemerintah dalam menindak peredaran obat-obatan terlarang lantaran kewenangan BPOM yang terbatas. Karena itu, pemerintah akan menyiapkan rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. "(RUU) Ya nanti ini baru akan kita siapkan. Kita melihat ada kelemahan di undang-undangnya," ucap dia.
Presiden menyampaikan peredaran obat ilegal menjadi ancaman bahaya bagi generasi muda dan bangsa. Karena itu, ia menginstruksikan agar seluruh jajarannya, termasuk BPOM, Kepolisian, BNN, serta Kejaksaan agar tak menganggap enteng masalah peredaran obat ilegal.
"Oleh sebab itu, saya betul-betul minta perhatian yang serius, kepada kementerian, lembaga, BPOM, polri, kejaksaan,kemenkes, dan semua yang terkait dengan ini, BNN, jangan menganggap enteng, remeh, yang terkait obat ilegal dan penyalahgunaan obat," kata Jokowi.