Selasa 03 Oct 2017 09:52 WIB

Hari Ini, Buni Yani Jalani Sidang Tuntutan

Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani, siang ini akan menjalani sidang tuntutan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani, siang ini akan menjalani sidang tuntutan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menjalani sidang tuntutan hukuman di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Pada persidangan sebelumnya, yakni Selasa, 26 September 2017, Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016.

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement