REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dilaksanakan hari ini. Tersangka Siti Aisyah (WNI) dan Doan Thi Huong dari Vietnam dihadirkan dalam sidang, Senin (2/10).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Iqbal Lalu Muhammad mengatakan, persidangan Siti Aisyah dilakukan di Pengadilan Syah Alam, Selangor. Pengadilan akan berlangsung secara maraton dimulai hari ini hingga 30 November.
"Hari ini sampai 12 Oktober merupakan sidang pembacaan tuntutan. Termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Iqbal, Senin, (2/10).
Saksi kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah wanita yang bertugas sebagai airport care ambassador (semacam customer service), yang ditemui Kim Chol pertama kali.
Hari ini, Siti Aisyah didampingi oleh tim pendamping yang terdiri dari tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para pengacara dari firma hukum Gooi & Azzura, serta tim pakar. Ini komitmen untuk terus mendampingi WNI.
Dalam proses pendampingan Siti, ujar Iqbal, tim juga melakukan konsultasi dengan berbagai pakar. "Konsultasi dilakukan dengan para pakar dari Indonesia maupun sejumlah negara lain," ujarnya.