Senin 02 Oct 2017 15:02 WIB

Legisator Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy.
Foto: dpr
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) segera menuntaskan polemik mengenai impor senjata api kombatan ke instansi nonmiliter.

"Komisi I DPR mendorong pemerintah via Menkopolhukam segera tuntaskan soal kesimpang siuran impor senpi kombatan ke instansi nonmiliter. Dan perlu ditata kembali sesuai dengan aturan," kata anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi di Jakarta, Senin (2/10).

Bobby mengatakan perlu ditata kembali sesuai dengan aturan seperti dalam UU nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senjata Api, Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan, Pengawasan & Pengendalian Senpi diluar Kemhan dan TNI. Ia menilai perlu diinisiasi dibentuknya nota kesepahaman antara TNI dengan 12 instansi nonmiliter yang menggunakan senjata.

"Hal itu agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI misalnya spesifikasinya penggerak kombinasi mekanik dan gas," ujarnya.

Selain itu, menurutnya spesifikasi senjata kombatan TNI yaitu tembakan tunggal, semiotomatis (rentetan 2 atau 3 peluru) dan otomatis full rentetan. Jarak tembak efektif di atas 100 meter, Kaliber 5.56 keatas, peluru tajam, dan peluru tajam inti baja.

Sebelumnya beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yaitu senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya. Menurut Setyo, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang.

"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke pabean Soekarno-Hatta," ujarnya.

Namun, Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Dankor Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan BAIS TNI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement