Senin 02 Oct 2017 16:50 WIB

Semua Instansi Pemerintah di DIY Diwarnai dengan Aneka Batik

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Winda Destiana Putri
Batik
Foto: antara
Batik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Hari ini pakaian yang dikenakan semua orang yang bekerja di Pemda DIY dan kabupaten/kota se DIY maupun pegawai Pusat yang merupakan instansi vertikal DIY berbeda dengan hari-hari biasa. Semua mengenakan baju batik. Bahkan karyawan non PNS pun juga harus mengenakan batik berwarna-warni.

"Saya pakai batik karena hari ini merupakan hari batik nasional. Dan ini ada Surat Edaran Sekda DIY yang disampaikan Jumat (29/9)," kata tenaga non PNS bagian rumah tangga dan sarana prasarana Pemda DIY Nanang pada Republika, Senin (2/10).

Menurut Sekda DIY Gatot Saptadi, semua karyawan di Pemda DIY memang diwajibkan mengenakan baju batik. "Hal ini sudah ada Surat Edaran Nomor 14/SE/IX/2017 tentang Hari Batik Nasional yang ditandatangani 29 September 2017," kata Gatot pada Republika.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang hari Batik Nasional dengan ini disampaikan:

1. Batik Indonesia telah dikukuhkan ke dalam Daftar Representatif

Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh United Nation Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO).

2. Batik dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa

Indonesia di Forum Internasional, serta menumbuhkan kebanggan dan kecintaan terhadap kebudayaan Indonesia.

3. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh Pimpinan Instansi untuk memerintahkan kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing untuk menggunakan Pakaian Batik pada hari Senin (2/10).

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement