Ahad 01 Oct 2017 22:20 WIB

Pemerintah Sudah Lama Larang Pil PCC

Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah lama melarang peredaran pil "paracetamol cafein carisoprodol" atau PCC di masyarakat karena sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Tetapi kenyataannya hingga saat ini pil tersebut masih saja diproduksi secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abubakar Siddik di Medan, Minggu.

Menurut dia, sejak tahun 2013, pemerintah tidak membenarkan lagi beredarnya pil PCC itu karena banyak disalahgunakan oleh konsumen, remaja dan pengonsumsi lainnya.

"Namun ternyata Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur, menyita 2.000 butir pil PCC yang masih dalam kemasan dan yang sudah lepas kemasan," ujar Abubakar. 

Ia mengatakan, apotek yang dianggap "nakal" dan melanggar peraturan pemerintah tersebut sudah sering menjual pil PCC secara gelap kepada konsumen.

Bahkan, sebelumnya pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan juga sudah pernah menggerebek ribuan pil PCC di apotek tersebut.

"Apotek yang berlokasi di Jalan Gunung Karatau itu tidak memiliki izin untuk menjual pil PCC tersebut," katanya.

Abubakar menambahkan, pemilik apotek yang menjual pil PCC dan pelaku yang terbukti mengedarkan pil "somadril" itu kepada masyarakat dapat diancam dengan hukuman yang cukup berat.

Mereka melanggar Pasal 197 jo 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pengedar pil PCC itu harus dijatuhi hukuman berat untuk memberikan efek jera bagi mereka," kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur dan menyita 2.000 butir pil PCC yang masih dalam kemasan dan yang sudah lepas kemasan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9) mengatakan, pengungkapan obat terlarang itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya peredaran pil PCC di wilayah Jalan Mandala Bay Pass Medan.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JP bahwa pil PCC itu diperoleh dari salah satu apotek milik EW (55) yang berada di Jalan Krakatau Medan Timur.

Selain itu, aparat keamanan juga menyita jenis obat keras lainnya, yakni 137 butir atarax, 30 butir prisium, 4 ampul fentanyl, 10.000 butir tramodol, 12 butir valisambe, 15 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront dan 1.170 butir THCL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement