Ahad 01 Oct 2017 16:13 WIB

Legislator Minta Transjakarta tak Gantung Nasib Karyawan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Karyawan Transjakarta berdiri disamping bus yang terparkir di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Karyawan Transjakarta berdiri disamping bus yang terparkir di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani meminta sengkarut tentang status karyawan PT Transjakarta dijadikan pelajaran bersama. Dia mengatakan, perusahaan tidak boleh lagi menggantung nasib karyawan hingga puluhan tahun tanpa ada kejelasan status mereka.

"Perusahaan harus melihat haknya karyawan juga, kalau karyawan sudah tiga tahun bekerja, harus diputuskan jadi pegawai tetap atau tidak sama sekali," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (1/10).

William mengatakan, polemik karyawan Transjakarta berawal dari ketidakpastian perusahaan dalam memutuskan status karyawan yang telah bekerja puluhan tahun. Keadaan tersebut tak boleh terulang. Perusahaan harus memberikan kepastian terhadap karyawannya sesuai undang-undang.

Menurutnya dalam UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak mendapat kepastian statusnya maksimal tiga tahun masa kontrak. Dalam rentang waktu itu, perusahaan harus memutuskan, dan boleh tidak mengangkat karyawan sebagai karyawan tetap asal sesuai dengan ketentuan yang ada seperti pertimbangan kinerja dan lainnya.

"Harus ada kepastian, jangan digantung terus karena kalau begitu umur mereka terus bertambah, kepastian hidup mereka tidak ada," ujarnya.

Politikus PDIP ini mengapresiasi keputusan Pemprov DKI yang telah mengangkat 4.316 karyawan. Dia juga meminta karyawan yang belum diangkat untuk terus meningkatkan kinerja. Hal itu akan menjadi penilaian utama untuk diangkat atau tidak sebagai karyawan tetap oleh perusahaan.

"Karyawan harus meningkatkan kualitas diri, tapi jangan sakit hati kalau perusahaan tidak menjadikan karyawan tetap. Tapi juga perusahaan harus melihat haknya karyawan, kalau memang bagus harus diangkat," jelasnya.

Sebelumnya, PT Transjakarta mengangkat 4.316 karyawan kontrak menjadi pegawai tetap. Mereka adalah karyawan kontrak yang merupakan peralihan dari UP Transjakarta Busway sebelum PT Transjakarta berdiri.

"Mereka telah bekerja sejak 2004 dan sampai dengan September 2017 masih aktif," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI Jakarta Priyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement