REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transjakarta mengangkat 4.316 karyawan kontrak menjadi pegawai tetap. Mereka adalah karyawan kontrak yang merupakan peralihan dari UP Transjakarta Busway sebelum PT Transjakarta berdiri.
"Mereka telah bekerja sejak 2004 dan sampai dengan September 2017 masih aktif," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta Priyono dalam siaran pers yang diterima oleh Republika.co.id, Sabtu (30/9)
Ribuan karyawan kontrak tersebut dihitung sebagai pegawai tetap per 1 Januari 2015 mengingat saat itulah Transjakarta menjadi perseroan terbatas.
"Sementara bagi karyawan kontrak sebanyak 111 orang hasil penerimaan periode tahun 2015 hingga 2017 yang telah melaksanakan kontrak lebih dari tiga kali agar diangkat menjadi karyawan tetap terhitung mulai tanggal masuk karyawan," jelas Priyono.
Adapun terhadap karyawan kontrak sejumlah 1.847 orang hasil penerimaan periode tahun 2015-2017 yang telah melaksanakan kontrak satu sampai dua kali, PT Transjakarta akan menjalankan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sementara itu, Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono menyampaikan hasil kerja tim penyelesaian permasalahan karyawan Transjakarta merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah provinsi DKI Jakarta tentu memperhatikan kepentingan luas.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasti memikirkan karyawan, kata Budi.
Budi mengharapkan keputusan ini akan meningkatkan motivasi karyawan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan Transjakarta.
Tim penyelesaian permasalahan karyawan Transjakarta terdiri dari PT Transjakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum ProvinsiDKI Jakarta, Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.