Kamis 28 Sep 2017 21:38 WIB

KPK Yakin Praperadilan Novanto Ditolak

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah optimistis Hakim Tunggal Cepy Iskandar akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto pada Jumat (29/9) besok. "Secara hukum dari aspek substansi dan bukti yang kami miliki. Kami yakin sekali dengan putusan besok tersebut," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/9).

"Namun, kita tunggu apa putusan praperadilan yang akan dibacakan besok atau waktu lain yang ditentukan," tambah Febri.

Adapun, dalam berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan sejak Rabu (20/9) sampai Kamis (28/9), KPK yakin jika fakta hukum, bukti dan aspek keadilan dipertimbangkan maka apa yang disampaikan di kesimpulan diterima oleh Hakim. Sehingga, praperadilan yang diajukan Novanto ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.

Berikut merupakan 6 poin krusial dari kesimpulan yang disampaikan KPK pada Kamis (28/9). Pertama, KPK menilai Novanto tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti.

Kedua,MA telah memberikan Pedoman di Perma 4 Tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil. Ketiga, KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan meskipun sangat disayangkan ada bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk diperdengarkan. Bahkan, sejak proses penyelidikan KTP-elektronik telah dimintakan keterangan terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik dan ahli. Kemudian proses penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan.

Keempat, Novanto puntelah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan. Kelima, penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah. Bahkan MK sudah menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri. Dan poin terakhir adalah adanya tindakan pencegahan ke luar negeri pun dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002 .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement