Kamis 28 Sep 2017 15:45 WIB

Kasih Tip Uang Palsu, Pengunjung Diskotek Ditangkap

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Dua orang pengunjung hiburan malam di Banjarmasin ditangkap karena diketahui melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu.

"Praktik pembuatan uang palsu diketahui setelah pelaku menggunakan uangnya untuk memberikan tips kepada seorang wanita di tempat hiburan malam," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto STK, di Banjarmasin, Kamis.

Dia menyatakan, korban seorang wanita itu merasa curiga uang pecahan satu lembar Rp 100 ribu dan satu lembar Rp 50 ribu yang diberikan oleh pelaku berbeda hingga akhirnya melapor ke petugas pengamanan Grand Diskotik.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah dibackup oleh Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi tempat hiburan tersebut," ujar Doni.

Saat digeledah petugas, tersangka AM (18) menyimpan Rp 250.000 dengan rincian satu lembar uang pecahan Rp 100.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp 50.000.

Sedangkan pada tersangka RJ (18) ditemukan uang sejumlah Rp 200.000 dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp 100.000.

"Setelah dilakukan pengecekan, uang pecahan Rp 100.000 memiliki nomor seri yang sama yaitu PAQ353701 dan uang pecahan Rp 50.000 memiliki nomor seri yang sama juga yaitu AAU519860," ujar Doni lagi.

Dari hasil interogasi, tersangka AM mengaku melakukan pemalsuan uang menggunakan komputer dan printer yang dicetak di kantor Pondok Modern Tarbiyyatul Almualliminal Islamiyah yang beralamat di Jalan Karang Tengah Cindai Alus, Kabupaten Banjar.

"Kedua pelaku hanya amatiran bukan pemalsu uang yang terorganisir, mereka memalsukan uang hanya berniat untuk digunakan di tempat hiburan," ujar Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berprofesi sebagai guru Ilmu Tarikh Islam di Pondok Santri Darul Hijrah itu dikenakan pasal 244 sub 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement