Kamis 28 Sep 2017 17:44 WIB

TGB Minta Peredaran Tramadol Ditarik

Rep: MUHAMMAD NURSYAMSYI/ Red: Winda Destiana Putri
Tramadol
Foto: Addiction
Tramadol

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB Muhammad Zainul Majdi menaruh perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan Tramadol saat ini. Pria yang dikenal dengan Tuan Guru Bajang (TGB) itu mengaku khawatir dengan peredaran Tramadol yang sangat masif di kalangan anak muda. Bahkan, jika tidak segera diantisipasi bisa menyebar ke pondok pesantren. 

TGB meminta kepada BPOM NTB untuk menarik peredaran pil Tramadol di NTB. TGB juga meminta BPOM NTB berkirim surat kepada BPOM Pusat agar memberikan usulan terkait ditariknya peredaran Tramadol di masyarakat.

"Satu-satunya cara untuk mengurangi penyalahgunaan Tramadol di NTB adalah menarik peredarannya," ujar TGB saat menerima Kepala BPOM NTB Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih di ruang kerjanya, Kamis (28/9).

Kepala BPOM NTB Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih mengaku telah melaporkan peredaran obat-obat terlarang di NTB, termasuk hasil pemantauannya terhadap pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang sangat meresahkan masyarakat di sejumlah daerah. Suarningsih menyebutkan, hingga saat ini NTB masih aman dari peredaran gelap PCC.

"Kami melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Dinkes untuk mengetahui peredaran pil PCC di NTB. Hasilnya aman, pil PCC belum ditemukan di NTB, baik di sarana resmi seperti apotek dan perusahaan besar farmasi maupun sarana ilegal/tidak resmi lainnya," ucap Suarningsih.

Suarningsih juga menjelaskan Pil PCC berbahaya karena ada kandungan carisoprodol. Dahulu carisoprodol digunakan untuk mengobati penyakit rematik, karena fungsinya untuk mengurangi rasa sakit di otot. Namun, karena banyak disalahgunakan, pada 2013 BPOM Pusat menarik peredaran carisoprodol di Indonesia.

"Mekanisme kerja pil PCC jika dikonsumsi secara berlebihan, dicampur dengan minuman beralkohol atau soda efeknya sama dengan mengonsumsi opium. Nantinya akan menyebabkan ketergantungan," kata dia.

Sedangkan mengenai peredaran Tramadol, BPOM NTB melakukan melakukan audit secara komprehensif di sarana pelayanan dan jalur distribusi, seperti apotek, Perusahaan Besar Farmasi (PBF), puskesmas agar peredarannya jangan sampai bocor. Tramadol ada yang memiliki ijin edar dan ada yang tidak memiliki ijin edar atau ilegal.

"Untuk Tramadol yang memiliki ijin edar, seperti di apotek-apotek dan pusat pelayanan kesehatan, BPOM melakukan pengawasan ketat di sarana pelayanan dan jalur distribusi agar peredarannya jangan sampai bocor," lanjut Suarningsih.

Suarningsih menambahkan, pengawasan dilakukan dengan meminta laporan secara berkala dari apotek-apotek, PBF, dan puskesmas-puskesmas terkait jumlah tramadol yang masuk dan keluar.  "BPOM NTB akan melakukan kajian terkait dengan penyalahgunaan pil Tramadol. Jika tingkat penyalahgunaannya tinggi, maka Tramadol bisa ditarik dari peredaran seperti carisoprodol," kata Suarningsih menambahkan.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement