Selasa 26 Sep 2017 21:50 WIB

Sudahlah, Nikah Resmi Saja...

Rep: Amri Amrullah/ Red: Elba Damhuri
Iring-iringan romobongan peserta pengantin nikah massal berjalan menuju gedung resepsi.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Iring-iringan romobongan peserta pengantin nikah massal berjalan menuju gedung resepsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi peluncuran situs nikahsirridotcom terus berlanjut. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin menilai persoalan situs pengelolaan nikahsirridotcom sebagai pembelajaran tentang arti penting pernikahan resmi dan tercatat negara. Kemenag pun mengapresiasi aparat kepolisian yang sigap menutup situs dan menangkap pelaku di balik nikahsirridotcom ini.

Namun, kata Amin, persoalan nikah siri di Indonesia bukan sekadar soal situs nikahsirridotcom, yang mengumbar keperawanan. Tapi, anjuran mencatatkan pernikahan secara resmi pada negara. Karena sejatinya, nikah sirri sama halnya dengan poligami, sah menurut agama.

"Tapi ini bukan berarti harus tertutup atau dilelang. Tetap harus ada wali, saksi, pasangan laki-perempuan, ijab dan qabulnya benar serta tercatat di buku nikah negara," ujar Amin, Selasa (26/9).

Dirjen Bimas Islam tidak menampik banyak pihak yang berlindung dengan alasan nikah siri, untuk niatan lain, seperti zina, perkawinan anak, maupun poligami secara diam-diam. Padahal, poligami dalam agama Islam dibenarkan selama syaratnya terpenuhi dan tidak ditutup-tutupi.

Menurut Amin, tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. "Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum," saran Amin.

Amin mengajak untuk menjauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan itu. Lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama, untuk itu sudah sepatutnya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar. Apalagi, lanjut Mantan rektor IAIN Gorontalo ini, layanan nikah di KUA saat ini sangat mudah dan transparan.

Ia mengungkapkan tidak ada biaya jika nikah dilaksanakan di kantor KUA. Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp 600 ribu dan disetor langsung ke bank persepsi. "Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah sirri," kata Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement