Selasa 26 Sep 2017 17:14 WIB

Polda NTB Tetapkan Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

 Sejumlah barang bukti dan tersangka ditampilkan dalam rilis penyelundupan benih lobster (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah barang bukti dan tersangka ditampilkan dalam rilis penyelundupan benih lobster (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan 2.910 benih lobster yang diamankan Tim Satgas Baintelkam Mabes Polri pada Selasa (19/9). "Sudah ada tersangka, satu orang, inisialnya PT. Untuk dua lainnya hanya sebagai saksi," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Selasa (26/9).

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap PT. Sedangkan, untuk dua rekannya yang menjadi saksi, yakni TJ dan SH, telah dipulangkan. "Karena tidak ada ditemukan bukti keterlibatannya, maka kita pulangkan. Tapi nantinya dalam persidangan, mereka (TJ dan SH) akan dihadirkan kembali untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Lebih lanjut, PT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengarah pada pelanggaran Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 Huruf J Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan dan Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Sesuai dengan aturan hukumnya, yang bersangkutan terancam pidana paling berat enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Menurut informasinya, benih lobster yang jumlahnya mencapai 2.910 itu diambil PT dari Pantai Sepi, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dari seorang yang tak dikenal. Bersama dua rekannya, benih lobster yang dikemas dalam satu dus tersebut dibawa PT menggunakan kendaraan roda empat miliknya ke Teluk Awang, Kabupaten Lombok Timur. Namun di tengah perjalanan menuju daerah tujuan, tim satgas melakukan penyergapan sampai akhirnya mengamankan PT bersama dua rekannya di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement