Selasa 26 Sep 2017 16:33 WIB

Pemkot Solo Pasang Alat Pemantau Pajak Hotel dan Restoran

Rep: Andrian Saputra/ Red: Gita Amanda
Suasan Hotel Kusuma Sahid Prince, salah satu hotel di Kota Solo.
Foto: dok KSPH Solo
Suasan Hotel Kusuma Sahid Prince, salah satu hotel di Kota Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo akan menerapkan penarikan pajak bagi hotel dan restoran secara daring. Untuk itu, BPPKAD Kota Solo sedang menargetkan pemasangan Terminal Monitoring Device (TMD) di setiap hotel dan restoran. TMD merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk memonitor pajak daerah dengan sistem komputerisasi. 

Kepala BPPKAD Kota Solo Yosca Herman Soedrajat mengungkapkan ada 50 hotel dan restoran yang akan dipasang alat tersebut dalam waktu dekat. Dia meyakini dengan cara tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah kota Solo.
 
"Ini perlu diterapkan di semua tempat usaha agar pajak untuk PAD Kota Solo ini lebih maksimal," kata Yosca pada Selasa (26/9).
 
Penarikan pajak melalui sistem daring telah diterapkan Pemkot Solo untuk menarik pajak bumi dan bangunan. Yosca mengatakan penggunaan alat tersebut lantaran penarikan pajak hotel dan restoran secara manual tak memenuhi pencapaian perolehan pajak secara maksimal. Sebab itu, kata Yosca, pihaknya ingin hotel dan restoran juga diterapkan hal serupa agar pajak hotel dan restoran dapat lebih terpantau. 
 
Selain itu, jelas dia, pemungutan pajak dengan sistem daring membuat pengusaha dapat menghemat waktu lebih dibanding mengurus pembayaran pajak manual. Dia yakin kepercayaan wajib pajak terhadap petugas pajak juga meningkat lantaran pembayaran pajak dapat dimonitor langsung. 
 
"Wajib pajak di Solo sebenarnya banyak tapi belum terdata dengan baik, tapi saya yakin warga juga punya niat baik untuk membayar pajak. Namun mereka merasa rumit apalagi butuh waktu lama," katanya. 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement