Selasa 26 Sep 2017 12:35 WIB

Kunci Persoalan Nikah Siri Terletak di Edukasi Masyarakat

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Dirreskrimsus Komber Pol Polda Metro Jaya Adi Deriyan (tengah), Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani (kedua kanan) dan Ketua KPAI Susanto (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti kepada wartawan saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Dirreskrimsus Komber Pol Polda Metro Jaya Adi Deriyan (tengah), Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani (kedua kanan) dan Ketua KPAI Susanto (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti kepada wartawan saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyebutkan, kasus lelang keperawanan dan jasa nikah siri merupakan tindakan yang jauh dari peradaban kemanusiaan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurut Okky, kuncinya ada pada edukasi terhadap masyarakat, khususnya kaum perempuan.

"Dalam kasus yang saat ini di tangan Polda Metro Jaya, perempuan menjadi objek penderita. Perempuan merupakan korban. Perempuan menjadi komoditas," ungkap wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu dalam keterangan persnya, Selasa (26/9).

Ia melanjutkan, sebetulnya, praktik nikah siri bukan terjadi dalam kasus itu saja. Tawaran jasa nikah siri, dalam praktiknya juga muncul di tengah masyarakat dan termasuk cukup banyak ditawarkan melalui media sosial. Menurut Okky, jika aparat serius menertibkan kasus yang serupa, seharusnya juga ditegakkan hukum kepada siapa saja yang memang terindikasi melakukan tindak pidana dalam praktik nikah siri itu.

"Jika dibedah, praktik nikah siri ini lebih banyak merugikan bagi kelompok perempuan. Bermuara dari tidak dipegangnya pengadministrasian calon mempelai sesuai UU No 1/1974 tentang Perkawinan, maka akan memberikan dampak turunan yang tidak sederhana," kata dia.

Okky menyebutkan, dampak turunan itu bisa berupa semakin terbukanya perempuan menikah di usia dini. Hal tersebut memberikan dampak serius baik kepada perempuan maupun ana-anak. Perempuan hamil di usia dini, menurut dia, akan mengancam jiwa ibu dan tumbuh kembang anak. "Belum lagi persoalan gizi anak," sambung Okky.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Okky menjelaskan, kuncinya terletak pada edukasi kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan. Peran pemerintah, agamawan, tokoh masyarakat, orang tua, serta kalangan perempuan sendiri harus ditanamkan dampak negatif yang muncul dari nikah siri ini.

"Setidaknya, upaya ini untuk menjadikan posisi perempuan tidak lagi sebagai objek penderita," jelas Okky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement