Senin 25 Sep 2017 16:27 WIB

Polisi akan Uji Kesehatan Jiwa Pendiri Nikahsirri.com

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Endro Yuwanto
kondisi kediaman pengelola dan pembuat situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi di Perumahan Angkasa Puri, Jati Mekar, Jati Asih, Kota Bekasi tampak sepi. Senin (25/9).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
kondisi kediaman pengelola dan pembuat situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi di Perumahan Angkasa Puri, Jati Mekar, Jati Asih, Kota Bekasi tampak sepi. Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Polisi Rikwanto mengaku sangat menyayangkan adanya situs nikahsirri.com yang diduga merupakan situs pelelangan keperawanan tersebut.

Rikwanto mengatakan, setelah direktorat Cyber Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mempelajari dan memeriksa fakta yang ada, Aris Wahyudi dinyatakan telah melanggar banyak pelanggaran, seperti UU Pornografi, Perlindungan Anak, dan ITE.

"Makanya kepada yang bersangkutan sudah dikenakan sebagai tersangka, dan bisa jadi akan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rikwanto saat ditemui Republika.co.id di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/9).

Menurut Rikwanto, secara moral kultur agama di Indonesia tidak permisif untuk hal seperti itu. Ia juga mengatakan, situs tersebut dapat dikatakan sebagai prostitusi terselubung yang berkedok agama.

Rikwanto juga menyayangkan pelanggaran nilai-nilai sosial masyarakat, yang seolah-olah mengangkat harkat wanita, namun ternyata berujung pada transaksi pelelangan keperawanan. Saat ditanya mengenai kemungkinan Aris memiliki gangguan kejiwaan, Rikwanto mengatakan Polri akan melakukan pengujian kesehatan jiwa.

"Diperiksa dulu. Setelah itu baru diketahui apakah ada kelainan. Kalau ada indikasinya kami lakukan tes di rumah sakit untuk dilakukan observasi. Tapi itu masih dugaan ya," kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement