Senin 25 Sep 2017 16:14 WIB

Jabar Siap Bebaskan 7.400 Bidang Tanah untuk Kereta Cepat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung mengamati maket kereta cepat Jakarta-Bandung saat Indonesia Bussiness and Development Expo 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (8/9).
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Pengunjung mengamati maket kereta cepat Jakarta-Bandung saat Indonesia Bussiness and Development Expo 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat siap membebaskan lahan di 7.400 bidang tanah milik masyarakat yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh PT KCIC.

Menurut Kepala Kanwil BPN Jabar, Sri Mujitono, lahan sebanyak 7.400 bidang tanah yang akan dibebaskan tersebut terhampar di delapan kabupaten kota yang terlewati rute pembangunan kereta cepat. Selain itu, ada 54 bidang tanah lainnya yang sudah di tangan KCIC.

"Rencananya besok KCIC akan diminta mempresentasikan mengenai pengadaan tanahnya. Besok pun saya presentasikan bagaimana, supaya di tahun ini tanahnya mulai dibebaskan," ujar Sri usai menghadiri peringatan Hari Agraria Nasional di Kantor BPN Jabar, Senin (25/9).

BPN Jabar pun, kata dia, tahun ini menangani pembebasan lahan untuk 20 kegiatan pembangunan non strategis nasional dan 30 program pembangunan strategis nasional. Program pembangunan non strategis dan strategis nasional di antaranya pembangunan sejumlah jalan, jalan tol pelabuhan, bandara, tol laut, irigasi, jalur sutet, sampai pembebasan tanah pembangunan masjid terapung Jawa Barat di Gedebage.

Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) berencana mengajukan pencairan dana pinjaman tahap pertama sebesar Rp 13 triliun pada China Development Bank (CBD), seiring dengan terbitnya SK Gubernur Jabar Nomor539/Kep.793-Pemksm/2017 Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Jabar.

Dalam pembangunannya, dibutuhkan pengadaan tanah seluas 669.63 hektare untuk trase dan stasiun.SK Gubernur Jabar tersebut menyebutkan bahwa pemilik tanah di lokasi sepanjang trase dan stasiun tersebut dilarang melepaskan haknya pada orang lain di luar kepentingan pembangunan kereta cepat.

Tiga stasiun kereta cepat ini akan didirikan di Tegalluar di Bojongsoang Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan kawasan Walini di Kabupaten Bandung Barat. Di DKI Jakarta terdapat satu stasiun yang dibangun di Jakarta Timur.

Kereta cepat Jakarta-Bandung dimiliki PT KCIC yang merupakan perusahan patungan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan Beijing Yawan HSR Co Ltd. Adapun PSBI merupakan konsorsium BUMN, yakni PT Kereta Api Indonesia, PT Wijaya Karya, PTPN VIII, dan PT Jasa Marga Persero.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement