REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat belum menemukan peredaran pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di provinsi itu. "Kami telah melakukan razia untuk mencari obat ilegal tersebut, namun hasilnya masih belum ditemukan," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Sumbar AKBP Yulmar usai melakukan razia di Apotek dan Toko Obat Tarandam Padang, Senin (25/9).
Ia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dinas Kesehatan untuk melakukan razia hampir di seluruh kota dan kabupaten di Sumbar. "Razia ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri untuk mengantisipasi beredarnya obat ilegal di wilayah hukum Polda Sumbar," kata dia.
Hari ini pihaknya melakukan razia pada tiga titik di Kota Padang yakni di Pasar Raya dan dua titik di kawasan Tarandam. Hasilnya pil PCC masih belum ditemukan. Meski demikian pengawasan akan secara rutin dilakukan.
"Dalam razia kali ini kita hanya menemukan obat yang kedaluwarsa jenis Caffeine Anhydrous dan Decafil yang tidak layak edar, selanjutnya akan diproses oleh BBPOM," kata dia.
Sementara Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Padang Antoni Asdi mengatakan pihaknya telah merazia beberapa kota dan kabupaten sejak dua minggu lalu, guna menemukan keberadaan pil ilegal tersebut. "Namun dalam razia kami hanya menemukan obat kedaluwarga di salah satu apotek di kawasan Tarandam, hasil ini akan kita dalami untuk menentukan sanksi yang akan kita berikan kepada pemilik apotek. Hasilnya nanti dapat berupa penghentian izin apotek," kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat di apotek pakai resep dokter sehingga penggunaan obat itu tidak berdampak buruk bagi kesehatan. "Apalagi dalam mengonsumsi obat keras, selain itu kami imbau kepada apotek jangan memberikan obat keras kepada masyarakat tanpa resep dokter," kata dia.