REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan aparat kepolisian menindak pihak-pihak yang terlibat dalam situs nikahsirri.com. Ia pun mendesak adanya regulasi yang bisa menjangkau kejahatan berkedok agama.
Situs nikahsirri.com dianggap sebagai prostitusi berkedok agama oleh Menteri Sosial (Mensos). Sodik berharap penindakan dan pencegahan model situs seperti ini bisa dilakukan secara permanen. Sehingga tidak ada lagi model situs kriminalitas berkedok agama, seperti pernikahan siri atau sedekah dan umrah.
"Masyarakat harus ditingkatkan kesadaran dan pemahamannya agar tidak terlibat dan agar tidak jadi korban. Dan aparat keamanan dan penegak hukum dituntut lebih kerja keras lagi dan lebih proaktif atasi ancaman kejahatan seperti ini," jelasnya, Senin (15/9).
Bahkan ia berharap model kriminalitas berkedok agama seperti ini harus ada penindakan hukum yang dilengkapi dengan Undang Undang (UU) dan regulasi yang bisa menjangkau kejahatan berkedok agama. Sodik pun mendesak kepada Kementerin Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar mengawasi dan menghapus semua situs-situs seperti ini.
"Banyak UU yang bisa menjadi dasar penghapusan situs model seperti ini, tinggal aparat kerja lebih komit lebih proaktif," terangnya. Dan Sodik berharap polisi dan Kominfo bukan hanya tegas ke model situs radikalisme semata.
"Jangan situs-situs radikalisme saja yang dipercepat pengahapusannya, yang seperti ini juga tidak kalah penting," ungkapnya.