Ahad 24 Sep 2017 01:01 WIB

Ini Respons Kemenag Soal Situs Nikahsirri.com

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin
Foto: Kemenag
Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas mengecam adanya situs nikahsirri.com yang sedang menjadi pembicaraan di internet. Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan situs yang mengampanyekan atau mengajak untuk melakukan nikah siri tersebut ilegal. 

Kemenag pun menyatakan tidak akan tinggal diam. “Pasti kami akan menelusuri sebagaimana sebelumnya, yang sudah kami lakukan. Jadi, ini adalah ilegal, tentu saja Kementerian Agama tidakmembolehkan hal ini terjadi. Jadi ini ilegal,” ujar dia saat dihubungi Republika, Sabtu (23/9).

Amin mengatakan Kemenag akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri tentang situs yang mengampanyekan pernikahan siri tersebut. “Kami akan melakukan kerjasama dengan kepolisian karena itu website tentang nikah siri itu enggak boleh, saya sebagai Dirjen enggak membolehkan itu. Akan tegas saya,” kata dia. 

Menurut Amin, selama ini Kemenag telah konsisten menolak adanya nikah siri. Karena itu, Kemenag menyayangkan masih banyak orang yang memilih pernikahan sirri.  “Bahwa itu tidak ada dari Bimas Islam melegalkan hal tersebut,pasti kami dari Kementerian Agama sangat konsen untuk tidak melakukan itu,” ucapnya.

Situs nikahsirri.com telah memicukeresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan. Sebelumnya, pada 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kemenag juga pernah memblokir situs-situs nikah siri online.

Penerbitan situs ini mengundang kecaman dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Khofifah yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. 

Karena itu, ia merekomendasikan situs tersebut segera diblokir. "Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (23/9).

Khofifah juga langsung kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindak tegas pemilik situs tersebut setelah mendengar hasil investigasi Polri. Khofifah berharap Menkominfo RI, Rudiantara segera memblokir situs nikahsirri.com dan aplikasi android yang bisa diunduh secara gratis di google play store.

"Saya mengajak masyarakat untuk menjaga akhlak dan karakter bangsa, hal seperti ini jika tidak segera ditindaklanjuti maka moral dan karakter bangsa ini akan semakin terdegradasi," kata Khofifah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan sudah memblokir laman nikahsirri.com karena telah meresahkan masyarakat. 

Namun, ketika Republika mencoba mengakses alamat tersebut belum terblokir. Bagian atas laman menampilkan pengumuman aplikasi untuk client dan yang berminat menjadi mitra.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement